DENPASAR - Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025). Dengan capaian tersebut, Bali menjadi salah satu dari 29 provinsi yang telah memenuhi 100 persen layanan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini menandai upaya strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan yang selaras dengan kearifan lokal.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Bali memiliki fondasi sosial yang kuat dalam penyelesaian persoalan hukum. Ia mengaku selalu merasakan energi kedamaian ketika berada di Pulau Dewata.
“Kearifan lokal Bali yang dilandasi nilai-nilai Tri Hita Karana senantiasa memberikan aura positif,” ujar Supratman di Balai Budaya Giri Nata Mandala.
Menurut Supratman, penyelesaian kasus di masyarakat harus mengedepankan penyelesaian berbasis kedamaian dan nilai kebersamaan. Segala permasalahan, termasuk sengketa waris, konflik antarwarga, atau masalah keluarga, tidak perlu buru-buru lapor polisi atau masuk pengadilan.
“Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat Menyama Braya (persaudaraan) dan Paras Paros Sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” tambah Menkum.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebut Posbankum sebagai terobosan pelayanan di bidang hukum yang perlu diapresiasi. Posbankum menurutnya merupakan langkah bijaksana, yang perlu didukung dan dimanfaatkan dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat.
“Komitmen bersama sangat penting untuk memastikan Posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu, Posbankum dapat berkontribusi terhadap pembangunan bali serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia Niskala-Sekala,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah, mengungkapkan bahwa Provinsi Bali telah membentuk 717 Posbankum di sembilan kabupaten kota, dengan jumlah Posbankum di desa sebanyak 636, dan di kelurahan sejumlah 81.
“Selanjutnya, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal yang ada di Bali secara bertahap. Angkatan pertama, dengan jumlah peserta 550 paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19 hingga 23 Desember dengan metode daring,” jelas Eem Nurmanah.
Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 atau 85,50 persen dari total 83.946 desa/kelurahan. Di Bali sendiri terdapat 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang memperkuat layanan.
Dalam rangkaian peresmian tersebut, turut dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan para dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di Bali sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan layanan Posbankum. (*)

Komentar