Denpasar - 12 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Denpasar tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar. Kegiatan ini berlangsung di Gedung, Sekretariat DPRD Kota Denpasar dengan tujuan memastikan Raperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra , yang menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mengawal proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kejelasan norma dan mencegah multitafsir. "Kami memastikan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan yang dirumuskan sesuai dengan peraturan diatasnya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mustiqo juga menyampaikan harapan agar keterlibatan perancang peraturan Kanwil Kemenkum Bali dapat dimulai sejak awal proses penyusunan Raperda. "Kami sangat berharap agar para perancang peraturan perundang-undangan dapat senantiasa dilibatkan sejak tahap awal. Dengan demikian, proses pengharmonisasian akan lebih cepat, efektif, dan efisien, sekaligus meminimalisir revisi di tahap akhir," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan penuh demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Bali diharapkan mampu mempercepat proses pembentukan peraturan yang tepat guna.
Pembahasan rapat kali ini memfokuskan pada penyesuaian hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD sesuai regulasi terbaru, penyempurnaan redaksi pasal, dan penyelarasan tata urutan materi muatan. Semua penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan daerah dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diskusi berjalan konstruktif antara tim perancang dari Kanwil Kemenkum Bali dengan perwakilan Pemerintah Kota Denpasar. Setiap masukan dikaji secara yuridis untuk memastikan hasil Raperda memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui pengharmonisasian ini, diharapkan Raperda yang disahkan nantinya dapat memperkuat kinerja DPRD Kota Denpasar dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang adil, selaras, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)