Tabanan -Kepolisian Resor Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 10.00 Wita, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. memimpin jalannya Press Conference pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Tabanan. Kegiatan yang berlangsung di Lobi Polres Tabanan ini turut dihadiri para Kasat fungsi, Kasi, anggota Satresnarkoba, serta rekan-rekan media.
Dalam keterangannya, Kapolres Tabanan menjelaskan bahwa pengungkapan ini terdiri dari empat kasus dengan total lima tersangka yang diamankan di lokasi berbeda di seputaran Tabanan. Tersangka pertama, inisial RM, diamankan di kost Jalan Kakatua dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram. Kasus kedua melibatkan dua tersangka asal Lampung, inisial AS dan SS, yang ditangkap di pinggir jalan dan rumah kontrakan mereka di Desa Bongan dengan barang bukti seberat 0,43 gram.
Sementara itu, tersangka ketiga, inisial GD ditangkap di Gang Jempiring, Desa Subamia, dengan sabu seberat 0,21 gram. Penangkapan terbesar terjadi pada kasus keempat, diamankan di Jalan Rajawali, gang jempiring, banjar dauh pala, desa dajan peken, tabanan yakni tersangka inisial FN dengan total barang bukti sebanyak 15 paket sabu seberat 6,58 gram. Seluruh tersangka mengaku motif utamanya adalah faktor ekonomi.
Kapolres Tabanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Tabanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta berharap peran media turut memperkuat edukasi akan bahaya narkoba bagi generasi muda. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Tabanan dalam menciptakan Tabanan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Humas Polres Tabanan