Gianyar - Guna memastikan kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri di wilayah hukumnya, Polres Gianyar melalui Si Propam melaksanakan kegiatan mitigasi patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (18/6) malam. Kegiatan ini dimulai pukul 22.00 WITA dengan apel di depan Lobi Polres Gianyar dan dipimpin langsung oleh Kasi Propam Iptu A.A. Gede Agung Indrawan, S.H.
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor SPRIN/1092/VI/HUK.12.10./2025 dan Surat Telegram Kapolda Bali STR/521/V/HUK.12.10/2025 yang menekankan pelaksanaan Gaktibplin, deteksi dini pelanggaran, serta penertiban penggunaan atribut dinas yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam arahannya, Iptu Indrawan menekankan pentingnya pendekatan humanis kepada masyarakat, namun tetap tegas terhadap indikasi pelanggaran, baik oleh anggota Polri maupun praktik tidak sehat lainnya seperti pungutan liar atau pekerja di bawah umur.
Sebanyak 14 personel gabungan dari Unit Provos, Paminal, dan Humas turut dilibatkan dalam razia yang menyasar enam tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sinta Gianyar, seperti Cafe Junior, Cafe Gada, Warung Semut, Warung Gacor, Warung Santai, dan Warung Bunda Selvi.
Hasil patroli dan pemeriksaan menyatakan nihil temuan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Tidak ditemukan anggota yang berada di tempat hiburan malam, tidak ada pekerja di bawah umur, serta tidak ada indikasi pemungutan uang keamanan oleh oknum petugas.
Menanggapi kegiatan ini, Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas langkah preventif yang dilakukan jajarannya.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga marwah institusi dan memastikan tidak ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau mencoreng nama baik Polri,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, kegiatan razia dan patroli akan terus dilakukan secara berkala dan acak demi menjamin netralitas serta profesionalisme aparat kepolisian. ***