Sudah Diingatkan Berkali-kali Sejak 2016, Rumah Negara di Malang Akhirnya Ditertibkan
Malang – Penertiban Rumah Negara/Dinas TNI AD Golongan II nomor G-23 dan F-12 di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Malang, Kamis (3/9/2026), merupakan puncak dari proses penataan aset negara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Penertiban dipimpin Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis selaku Dankorlap Penertiban.
Korem 083/Bdj mencatat, proses pemberitahuan telah dilakukan secara berjenjang. Pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga disampaikan masing-masing pada 28 April 2016, 31 Mei 2016 dan 29 Juni 2016.
Tidak berhenti di sana, dalam rangka pelaksanaan perintah penertiban tahun 2025, pemberitahuan kembali disampaikan pada 16 Juni 2025, 9 Juli 2025 dan 26 Juli 2025.
Artinya, penertiban yang dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) merupakan tindak lanjut dari proses yang telah berjalan cukup panjang.
Selain proses administrasi, perkara tersebut juga telah memperoleh putusan hukum hingga Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 4381-K/Pdt/2023 tanggal 27 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan RI sebagai bukti yang sah serta adanya perintah pengosongan dan pengembalian Rumah Negara/Dinas TNI AD kepada instansi yang berhak.
Di tempat terpisah, Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui berbagai tahapan.
“Kita mengedepankan komunikasi dan pemberitahuan terlebih dahulu. Penertiban ini adalah bagian dari proses panjang dalam rangka memastikan aset negara tertata, aman dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Korem 083/Bdj tetap mengedepankan persuasif, humanis, tertib dan sesuai hukum, dengan tetap menghormati seluruh pihak. (Penrem 083/Bdj)

Posting Komentar