Polsek Baturiti Gelar Perkara Khusus Perkara Pencurian Diselesaikan Restorative Justice
Tabanan - Polsek Baturiti melaksanakan Gelar Perkara Khusus dalam rangka penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), bertempat di Aula Polsek Baturiti, Senin (7/9/2026) pukul 10.30 s.d. 11.30 WITA. Kegiatan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baturiti pada Agustus 2026. Gelar perkara dilaksanakan untuk memastikan proses penyelesaian perkara melalui RJ telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Gelar perkara dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturiti IPTU I Made Suartama, S.H., serta dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Tabanan, Kasiwas Polres Tabanan, Panit 1 Reskrim Polsek Baturiti, Ps. Kasubsibankum Sikum Polres Tabanan dan perwakilan fungsi Propam Polres Tabanan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemaparan kronologis perkara, proses penanganan yang telah dilakukan penyidik, serta pembahasan dan penilaian terhadap persyaratan penyelesaian perkara melalui mekanisme *Restorative Justice*.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. - Melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H. menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan serta terciptanya penyelesaian yang adil bagi para pihak. Dalam perkara tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian, pihak yang melakukan perbuatan telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf, sementara pihak korban telah menerima permintaan maaf serta menyatakan tidak menghendaki adanya tuntutan ganti rugi materiil lebih lanjut. “Penyelesaian melalui Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi dilaksanakan setelah melalui proses dan penilaian terhadap persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kapolsek.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice memberikan manfaat antara lain membantu memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat, memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kepentingannya, mendorong pihak yang melakukan perbuatan untuk bertanggung jawab atas tindakannya, serta mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan. Berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus dan kesepakatan perdamaian para pihak, perkara tersebut disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak, sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan lancar.
Humas Polsek Baturiti

Posting Komentar