Sinergi Kemenkum Bali dan Pemkab Badung: Wujudkan Desa Sadar Hukum dan Berkeadilan

Iklan Semua Halaman

Sinergi Kemenkum Bali dan Pemkab Badung: Wujudkan Desa Sadar Hukum dan Berkeadilan

Nugroho Tatag Yuwono
Jumat, 17 Oktober 2025

 


Denpasar, 17 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam rangka membahas percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Badung. Pertemuan berlangsung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.


Dalam kesempatan tersebut, Mustiqo menyampaikan bahwa Bali sebagai daerah perintis pembentukan Posbakum diharapkan mampu mencapai 100 persen pelaksanaan Posbakum di seluruh wilayah. “Bali diharapkan menjadi percontohan nasional dalam penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Posbakum dan Posyankumhamdes pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, hanya berbeda dalam penamaan atau nomenklatur,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembekalan bagi paralegal mencakup berbagai aspek pelayanan hukum, seperti Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), peraturan perundang-undangan, serta penanganan kasus litigasi dan nonlitigasi. Mustiqo juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dalam rangka pembinaan dan peningkatan kapasitas paralegal di desa. “Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Bali untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa, sejalan dengan semangat Kemenkum Hadir untuk Masyarakat,” tambahnya.


Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Asteya Yuadhya, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pembentukan Posbakum di seluruh desa. Pemerintah Kabupaten Badung juga tengah memperbarui Surat Keputusan (SK) Kadarkum dengan melengkapi aspek administrasi yang diperlukan, sebagai bagian dari upaya sinkronisasi dan penguatan kelembagaan hukum di tingkat desa.


Selain itu, disampaikan bahwa penyelarasan antara Posbakum dan paralegal akan dilakukan setelah seluruh Posbakum terbentuk 100 persen dan diresmikan oleh Menteri Hukum. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan serta pelatihan melalui kerja sama dengan OBH, dan mengikutsertakan paralegal dalam kegiatan Pusat Jaringan Advokasi (PJA) setiap tahun guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka di desa.


Melalui kesepahaman ini, Kanwil Kemenkum Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen mempercepat langkah menuju terwujudnya 100 persen Posbakum di seluruh desa di Kabupaten Badung. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadikan Bali sebagai daerah percontohan nasional dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada masyarakat. (*)