Polres Tabanan - Polsek Seltim Kamis, 13 Maret 2025, Pkl. 09:00 Wita. Dalam rangka mendukung dan mensukseskan Program Semara Ratih Kab. Tabanan, Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri. Bhabinkamtibmas Desa Dalang Aiptu I Wayan Sutarmayasa melaksanakan pendampingan dan pemberian Sertifikat siap nikah dan hamil Calon Pengantin (Catin) an. I Gede Wahyu Adi Darma dengan Ni Putu Anggita Indrayani bertempat di Br Dinas Gempinis Kauh, Desa Dalang, Kec. Seltim, Kab. Tabanan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain :
Perbekel Desa Dalang, Bhabinkamtibmas, PLKB Kec. Seltim I Nyoman Karwayan, Ketua PKK Desa Dalang, Kawil Br. dinas Gempinis Kauh, Bidan Desa Dalang, BPD Desa Dalang dan Team Pendamping Keluarga.
Seijin Kapolsek Seltim AKP I Nyoman Artadana, S.H., M. h., melalui Bhabinkamtibmas Desa Dalang Aiptu I Wayan Sutarmayasa mengatakan Semara Ratih merupakan program dari Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., kepada para pasangan pengantin di sejumlah Desa se-Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 52 Tahun 2022, yang mengatur tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan Semara Ratih, diantaranya proses administrasi pembuatan Akte Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP mudah cepat dan tepat waktu."Ucapnya.
Disampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan proses administrasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tabanan dengan cara mempercepat dan mempermudah pelayanan serta mencegah kesalahan administrasi dan penyimpangan hukum."Ucapnya.
Selain administrasi, juga telah dilakukan pendampingan melalui program kesehatan terhadap Calon Pengantin sangat penting untuk memastikan kondisi risiko stunting teridentifikasi, difahami, ditindaklanjuti dengan treatment dan upaya-upaya kesehatan dan peningkatan status gizi sehingga pada saat melangsungkan pernikahan berada dalam kondisi ideal."tandasnya.
Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas tetap memberikan pembinaan kepada calon pengantin dalam kaedah dan komitmen berumah tangga yang baik dan menghindari sikap / Tindakan KDRT, yang jelas akan melanggar hukum "Pungkasnya.
(Humas Polsek Seltim)