Kapolres Tabanan Pimpin Press Confrence Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Iklan Semua Halaman

Kapolres Tabanan Pimpin Press Confrence Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Newstag
Jumat, 17 Januari 2025


Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan,  Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., memimpin press confrence terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Tabanan, Jumat pagi, 16 Januari 2025 yang turut dihadiri oleh Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kasi Was Polres Tabanan.


Dalam keterangan pers, Kapolres mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka ALEXANDRO VALENTINO HUWAE alias VALEN (30), seorang karyawan swasta asal Ambon, yang terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja di rumahnya di Perumahan Aditya Sentana Residence, Banjar Dinas Batuaji, Kerambitan. 


Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 84 paket sabu dengan total berat 104,59 gram, 17 butir ekstasi dengan berat 7,38 gram, dan 1 paket ganja seberat 2,71 gram. Modus operandi tersangka adalah menyimpan narkotika tersebut untuk diedarkan.


Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disusul oleh penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Tabanan. Kini, kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.


( Humas Polres Tabanan )