Kapolres Tabanan Pimpin Press Release Kasus Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak

Iklan Semua Halaman

Kapolres Tabanan Pimpin Press Release Kasus Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak

Nugroho Tatag Yuwono
Kamis, 21 November 2024


Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan - Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kasi Was, memimpin konferensi pers terkait kasus membawa senjata tajam tanpa hak. Acara ini berlangsung di lobi Polres Tabanan, Kamis, 21 November 2024, pukul 09.00 wita. 


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial R.A.S., seorang pria berusia 24 tahun asal Grobogan, Jawa Tengah, telah diamankan. R.A.S. diduga membawa senjata tajam berupa pisau sepanjang 36,5 cm untuk mengancam seorang pria bernama Dika.


Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada pihak Reskrim Polres Tabanan tentang tersangka R.A.S. yang membawa senjata tajam dengan niat menusuk korban. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA di lokasi proyek rumah di Banjar Dinas Subamia Bale Agung, Desa Subamia, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.


Tim Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi di TKP, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di Terminal Pesiapan.


Setibanya di terminal Pesiapan, tim mendapati R.A.S. sedang makan bersama rekannya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui membawa senjata tajam dan berencana menggunakan senjata tersebut untuk melukai korban. Tersangka bersama barang bukti berupa pisau kemudian diamankan ke Polres Tabanan. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951,dengan ancaman hukuman 10 tahun. 


( Humas Polres Tabanan )